Gorontalo.Kuytanda.com | GORUT -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara ulang (PSU) tindak lanjut putusan MK tentang perselisihan hasil Pemilihan yg diajukan pasangan Roni Imran – Ramdhan Mapaliey.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang pleno terbuka di Jakarta pada tanggal 26 mei 2025. Dengan ditolaknya gugatan tersebut makan pasangan Thoriq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf secara resmi memangkan kontestasi pilkada di Gorontalo Utara.
Sebelumnya 19/5/2025 Bawaslu Provinsi Gorontalo juga telah menolak gugatan pasangan Roni – Ramdhan (Romantis) dgn tuntutan pelanggaran administrasi TSM (tersruktur, sistematis, masif) kepada pasangan Thoriq – Nur tetapi tidak terbukti pasangan BERCAHAYA melakukan TSM.
KPU Gorontalo Utara rencana akan segera melaksanakan rapat pleno untuk penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih Gorontalo Utara pada tanggal 28 mei 2025.**(mansur)









