Gorontalo.Kuytanda.com | GORUT– Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara nampaknya tidak boleh lagi bersantai2 dalam membasmi praktek ilegal fishing, pengawasan terhadap 317 KM garis pantai di Gorontalo Utara harus lebih intens.
peristiwa demi peristiwa penangkapan ikan secara ilegal nampaknya masih terus tarjadi, ebih khusus kegiatan menangkap ikan dengan bom, bius, dan (ba jubi/panah) menggunakan kompresor.
Dari pantauan langsung awak media kami di desa Hutakalo kecamatan sumalata, aktivitas bongkar ikan hasil tangkapan menggunakan kompresor terus beraktivitas dan terlihat lancar-lancar saja.
Penangkapan ikan di laut menggunakan kompresor ternyata masih banyak dilakukan nelayan, meski cara tersebut sangat dilarang karena dapat merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan potensi laut lainnya, disamping itu juga merugikan kesehatan nelayan itu sendiri karena berbahaya dan sangat berisiko karena tidak sesuai dengan standar dan petunjuk penyelaman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan yang menggunakan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan akan ditindak pidana karena merupakan tindakan melanggar hukum.
Saat kami temuai, salah seorang nelayan di desa Bulontiyo Timur kecamatan Sumalata menjelaskan, ” so kehabisan kata torang ini,, so ulang- ulang torang pe keluhan soal ilegal fishing ini tidak pernah ditindak lanjuti..”ungkapnya***(Mansur)









