Wabup Tonny Buka Sosialisasi PPTPKH, Pemkab Gorontalo Dorong Percepatan Legalitas Tanah Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMBOTO, – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV mulai mengakselerasi penyelesaian penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui program Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Langkah tersebut ditandai dengan dibukanya Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH oleh Wakil Bupati Gorontalo, H. Tonny S. Junus, di Gedung Meeting Room LU’AS (Lumbung Uti Asmoro), Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Senin (20/7). Kegiatan yang diselenggarakan BPKH Wilayah XV itu dihadiri Kepala BPKH Wilayah XV Dr. Soraya Isfandiari, S.Hut., M.T.M.A., pimpinan OPD terkait, para camat, kepala desa, dan lurah dari wilayah sasaran program.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tonny menegaskan bahwa penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini telah bermukim maupun mengelola lahan di kawasan hutan.

Menurutnya, kebijakan PPTPKH yang terintegrasi dengan program Reforma Agraria menjadi solusi pemerintah dalam menata kembali kawasan hutan sesuai peruntukannya, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat memperoleh legalitas tanah melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Program ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan. Karena itu, inventarisasi dan verifikasi harus dilakukan secara akurat agar penyelesaiannya tepat sasaran,” ujar Tonny.

Ia menekankan bahwa kepala desa menjadi ujung tombak pelaksanaan program karena memiliki data dan mengetahui langsung kondisi penguasaan lahan di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah pun memberikan waktu paling lama 30 hari setelah sosialisasi untuk menyelesaikan pendataan sebagai dasar pengusulan PPTPKH.

Tonny mengungkapkan, pada Mei 2026 Kabupaten Gorontalo telah menyelesaikan inventarisasi dan verifikasi lahan seluas sekitar 2.154 hektare. Sementara pada tahap lanjutan tahun 2026, Kementerian Kehutanan melalui Tim Inventarisasi dan Verifikasi kembali mengalokasikan penanganan lahan seluas sekitar 6.180 hektare, sehingga total alokasi mencapai 8.346 hektare yang tersebar di 34 desa dan kelurahan pada delapan kecamatan di Kabupaten Gorontalo.

Ia berharap seluruh camat, kepala desa, dan lurah dapat mengoptimalkan pendataan sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan kesempatan memperoleh penyelesaian status hukum atas tanah yang telah mereka kuasai selama bertahun-tahun.

Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XV, Dr. Soraya Isfandiari, S.Hut., M.T.M.A., menjelaskan bahwa program PPTPKH merupakan kebijakan Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan berbagai persoalan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan melalui mekanisme yang diatur pemerintah.

Menurutnya, bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui skema TORA maupun perhutanan sosial. Sedangkan untuk kawasan permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Setelah sosialisasi ini, masyarakat diberikan waktu selama 30 hari untuk mengajukan permohonan. Selanjutnya tim akan melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan sebelum menyusun rekomendasi penyelesaian,” jelas Soraya.

Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut karena seluruh tahapan program tidak dipungut biaya. Dukungan pemerintah daerah, camat, kepala desa, dan lurah dinilai sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan program di Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait

Sofyan Puhi Lantik 29 Pejabat Eselon II, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pejabat yang Bergeser
Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini
Sekda Sugondo: Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI
Gandeng DPD RI, Pemkab Gorontalo Pacu Pembangunan Hijau dan Kawasan Pesantren
Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global
Bupati Sofyan Puhi Resmikan Masjid Al Masyur di Desa Balahu
Bupati Sofyan Tinjau Kesiapan PLUT Lokasi Penyambutan Pejabat Kementerian Besok
Kecamatan Tibawa Jadi Pusat Inovasi “Lebe Gacor”, Bupati Gorontalo Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor Tangani Stunting

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:07

Sofyan Puhi Lantik 29 Pejabat Eselon II, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pejabat yang Bergeser

Rabu, 16 September 2026 - 14:44

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Rabu, 16 September 2026 - 12:17

Sekda Sugondo: Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI

Senin, 14 September 2026 - 18:38

Gandeng DPD RI, Pemkab Gorontalo Pacu Pembangunan Hijau dan Kawasan Pesantren

Minggu, 13 September 2026 - 18:28

Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global

Berita Terbaru

Kabupaten Gorontalo

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:44

Ekonomi

Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:28