Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Wamen RI Viva Yoga Kembali Ke Jakarta Usai Tuntaskan Misi Negara Dan Tinggalkan Jejak Nyata Bagi Warga Gorontalo
Di Jakarta Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Menandatangani Hibah Bus 2025,Perkuat Komitmen Transportasi Daerah
Wabup Tonny Junus Didampingi Kadis PU-PR Dan Gubernur Gorontalo,Kunker Kementerian PUPR, Amankan  Infrastruktur PENAS 2026
Kabgor Raih UHC Awards Kategori Utama, 75 Terbaik Nasional dari 514 Daerah
BPBD ingatkan masyarakat karena curah hujan ekstrem
Pemkab Gorontalo Sabet UHC Award Nasional BPJS Kesehatan, JKN Tembus 95,8 Persen
Gedung Jakarta Terbakar, Korban Meninggal 22 Orang
Wabup Gorontalo Tonny Junus Ikuti Forum Inovasi Sanitasi Indonesia–Australia

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:23

Wamen RI Viva Yoga Kembali Ke Jakarta Usai Tuntaskan Misi Negara Dan Tinggalkan Jejak Nyata Bagi Warga Gorontalo

Senin, 23 Februari 2026 - 13:52

Di Jakarta Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Menandatangani Hibah Bus 2025,Perkuat Komitmen Transportasi Daerah

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:38

Wabup Tonny Junus Didampingi Kadis PU-PR Dan Gubernur Gorontalo,Kunker Kementerian PUPR, Amankan  Infrastruktur PENAS 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:31

Kabgor Raih UHC Awards Kategori Utama, 75 Terbaik Nasional dari 514 Daerah

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:49

BPBD ingatkan masyarakat karena curah hujan ekstrem

Berita Terbaru

Kabupaten Gorontalo

Sekda Sugondo Makmur Sambut Mahasiswa PKLT Poltekkes Kemenkes Gorontalo

Senin, 13 Apr 2026 - 15:02

Kabupaten Gorontalo

Tiga Atlet INKANAS Berangkat ke Malaysia, Dapat Dukungan Pemkab Gorontalo

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:00

Kabupaten Gorontalo

Sekda Sugondo Makmur Gelar Halal Bihalal Bersama Syarikat Islam di Rujab

Minggu, 12 Apr 2026 - 10:11