LIMBOTO, – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan nota kesepakatan tentang integrasi data pertanahan dan data perpajakan daerah, Senin (26/10/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan perpajakan yang selama ini berkaitan erat, sekaligus mendorong tertib administrasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dalam sambutannya menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terkoordinasi bagi masyarakat.
Menurutnya, persoalan pertanahan dan perpajakan membutuhkan penanganan terpadu karena keduanya saling berkaitan, baik dalam administrasi kepemilikan tanah, pemenuhan kewajiban perpajakan, maupun pengamanan aset milik pemerintah daerah.
“Melalui kesepakatan ini, kita berharap percepatan pelayanan di bidang pertanahan dan perpajakan dapat kita urai satu per satu. Yang terpenting, bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo,” ujar Sofyan.
Ia menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan agar pelaksanaan tugas masing-masing instansi berjalan selaras, tanpa tumpang tindih kewenangan.
Bupati juga menyoroti perlunya penataan administrasi dan penyelesaian persoalan aset tanah, termasuk aset milik pemerintah daerah yang masih membutuhkan pembenahan. Menurutnya, integrasi data menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kepastian administrasi pertanahan sekaligus mendukung pengelolaan perpajakan daerah.
“Layanan kita satu, yaitu untuk masyarakat Kabupaten Gorontalo. Karena itu, kita harus bekerja bersama, memperkuat koordinasi, dan mencari solusi atas persoalan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Raditya Puspita, menyampaikan bahwa nota kesepakatan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif dan terintegrasi.
Ia menjelaskan, integrasi dan pemadanan data pertanahan dengan data perpajakan daerah, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Objek Pajak (NOP), akan membantu membangun basis data yang lebih akurat dan terpadu.
Integrasi tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan proses pendaftaran tanah, penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan percepatan layanan kepada masyarakat. Kita ingin membangun sistem informasi yang terhubung secara akurat dan terpadu,” ungkap Mega.
Ia menambahkan, sinergi tersebut juga mendukung pelaksanaan layanan perintis terintegrasi selama 10 hari untuk proses peralihan hak atas tanah di Kabupaten Gorontalo.
Dari sisi pemerintah daerah, keselarasan data pertanahan dan perpajakan diharapkan memperkuat pengamanan aset melalui sertipikasi tanah milik pemerintah, meningkatkan ketertiban administrasi, serta mendukung optimalisasi penerimaan PAD secara terukur.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo siap berkolaborasi dengan perangkat daerah terkait, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKISP), serta Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum.
Mega juga menegaskan bahwa proses pertukaran dan pemadanan data akan memperhatikan aspek kerahasiaan, keakuratan, serta keamanan informasi.
Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kantor Pertanahan berkomitmen menindaklanjuti kerja sama secara teknis agar integrasi data dapat memberikan manfaat nyata, baik dalam peningkatan kualitas pelayanan pertanahan maupun penguatan tata kelola perpajakan daerah.













