Kuytanda.com |Limboto, Diskominfo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus melakukan terobosan pelayanan publik. Dalam Apel KORPRI Februari 2026, Pemkab secara resmi menyerahkan adendum administrasi kependudukan berupa perubahan status pekerjaan di KTP dan KK bagi ASN yang telah purna tugas menjadi status pensiunan.
Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan BKPSDM Kabupaten Gorontalo, sebagai bentuk dukungan nyata kepada ASN yang telah memasuki masa pensiun.
Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa langkah ini diambil agar para pensiunan tidak lagi direpotkan dengan proses administrasi yang berulang
“Ini bentuk penghargaan kami. Begitu pensiun, dokumen kependudukan langsung menyesuaikan. Tidak perlu lagi bolak-balik mengurus administrasi,” ujarnya
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan santunan dari PT Taspen kepada ahli waris ASN yang telah almarhum sebagai bentuk pemenuhan hak dan penghargaan atas pengabdian semasa hidup.
Kebijakan alih status otomatis ini dinilai sebagai inovasi pelayanan yang mempermudah birokrasi serta memperkuat komitmen Pemkab Gorontalo dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis.









