Pemkab Bone Bolango Tegaskan Penonaktifan Kades Toto Utara Bersifat Administratif, Bukan Hukuman

Minggu, 26 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo.kuytanda.com – Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara merupakan tindakan administratif yang dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal, serta memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (25/7/2026), Tim Hukum Pemkab Bone Bolango menegaskan bahwa penonaktifan sementara tersebut bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan langkah administratif yang tetap menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Dengan demikian, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten juga memiliki kewajiban konstitusional dan yuridis untuk melindungi aset daerah sebagai bagian dari kekayaan negara. Apabila terdapat dugaan penghilangan, penguasaan, atau penggunaan aset pemerintah daerah yang tidak sesuai ketentuan hukum, pemerintah wajib mengambil langkah-langkah administratif sekaligus mendukung proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara akuntabel, transparan, tertib administrasi, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengelola keuangan dan aset desa secara bertanggung jawab.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran sebagaimana yang diduga, maka Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akan memulihkan hak-hak yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum, termasuk mencabut keputusan penonaktifan sementara tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango juga menghormati hak Kepala Desa Toto Utara untuk menempuh upaya hukum, baik melalui mekanisme administrasi pemerintahan maupun jalur peradilan, sebagai bagian dari jaminan perlindungan hak setiap warga negara dalam negara hukum.

Dasar Hukum

– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18 dan Pasal 28D ayat (1);
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024;
– Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Rahmat)

Berita Terkait

Bupati Ismet Mile Dorong Perempuan Ambil Peran Pimpin Desa
Ruwaida Mile Siapkan Jumbara 2027, Kader PKK Bakal Adu Kreativitas
Sekda Bone Bolango Minta OPD Percepat Pemenuhan Evidence MCSP 2026
Ruwaida Mile Jadikan PKK Ruang Pengabdian
Bupati Ismet Mile Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Bangun Nalar
Bupati Ismet Dorong Bunda PAUD Melek Teknologi
Ruwaida Dorong Bunda PAUD Kecamatan Bentuk Pokja
287 Aset Pemkab Bone Bolango Bersertifikat

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:51

Bupati Ismet Mile Dorong Perempuan Ambil Peran Pimpin Desa

Selasa, 8 September 2026 - 20:44

Ruwaida Mile Siapkan Jumbara 2027, Kader PKK Bakal Adu Kreativitas

Senin, 7 September 2026 - 20:44

Sekda Bone Bolango Minta OPD Percepat Pemenuhan Evidence MCSP 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 20:44

Ruwaida Mile Jadikan PKK Ruang Pengabdian

Sabtu, 5 September 2026 - 07:06

Bupati Ismet Mile Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Bangun Nalar

Berita Terbaru

Kabupaten Gorontalo

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:44

Ekonomi

Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:28