Gorontalo.kuytanda.com – BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengungkap temuan baru dalam polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar. Pemerintah menyebut telah ditemukan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) seluas 3.000 meter persegi yang diterbitkan di atas lahan yang diklaim sebagai aset milik daerah.
Temuan tersebut menjadi salah satu poin yang kini dikaji dari aspek administrasi maupun hukum sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango, Zen Awal Pakaya, menjelaskan lahan itu merupakan aset pemerintah yang berasal dari pelimpahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) saat pembentukan Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, aset tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Meski dokumen awal belum mencantumkan luas dan nilai aset secara rinci, pemerintah telah meminta penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
”Hasil penilaian menunjukkan luas aset sekitar 80 ribu meter persegi. Itulah yang menjadi dasar pencatatan aset pemerintah daerah,” kata Zen Awal dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Ia mengatakan, saat pemerintah sedang mempercepat sertifikasi aset daerah, justru muncul SKPT seluas 3.000 meter persegi yang ditandatangani Kepala Desa Toto Utara nonaktif.
”Temuan ini menjadi perhatian serius karena muncul di tengah proses pensertifikatan aset pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango, Miftahudin Yasin, mengatakan pemerintah bersama Bagian Hukum dan tim penasihat hukum telah mengkaji secara menyeluruh persoalan yang melatarbelakangi penonaktifan sementara Ramla Djafar.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil pemerintah didasarkan pada fakta, ketentuan hukum, dan mekanisme administrasi yang berlaku.
”Pemerintah menghormati proses hukum dan administrasi yang berjalan. Karena itu kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” pungkasnya.
—
Judul 2:
Pemkab Bone Bolango Siap Hadapi Gugatan Ramla Djafar, Klaim Bukti Penonaktifan Sudah Kuat
BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan siap menghadapi gugatan hukum maupun keberatan administratif yang diajukan Kepala Desa Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar. Tim penasihat hukum pemerintah mengklaim telah mengantongi sejumlah fakta yang menjadi dasar kuat penonaktifan sementara kepala desa tersebut.
Dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026), Penasehat Hukum Pemkab Bone Bolango, Apriyanto Nusa, mengatakan keputusan Bupati tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui kajian hukum dan administrasi yang mendalam.
”Kalau ada gugatan administratif, kami siap menghadapinya. Kami sudah memperoleh fakta-fakta yang menurut kami tidak bisa dibantah. Pendalaman masih berlangsung sambil menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tetapi dasar tindakan administratif sudah sangat kuat,” tegas Apriyanto.
Ia mengungkapkan pemerintah juga tengah mendalami dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tanah yang kini menjadi polemik.
Menurutnya, status tanah yang belum memiliki kepastian hukum tidak dapat dilegalkan melalui penerbitan dokumen yang berpotensi merugikan kepentingan pemerintah daerah.
Sementara itu, Penasehat Hukum Pemkab, Batin Tomayahu, mengatakan Ramla Djafar telah mengajukan keberatan administratif atas SK penonaktifan yang berlaku sejak 28 Juli 2026. Namun, pemerintah memastikan keputusan tersebut tidak akan dicabut.
”Keputusan Bupati merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dari sisi prosedur maupun substansi, kami menilai keputusan ini tidak cacat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Penasehat Hukum Pemkab, Fahricard Dewa Yustitio Diko, menyatakan pemerintah juga sedang menyiapkan langkah hukum terhadap sejumlah persoalan yang ditemukan selama proses pendalaman.
”Ada beberapa persoalan hukum yang kami identifikasi. Pemerintah daerah akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebelum menjatuhkan sanksi administratif, pemerintah mengaku telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan memanggil Ramla Djafar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meminta penjelasan terkait legalitas tanah yang dipersoalkan.
Namun, menurut Penasehat Hukum Pemkab, Masra Puhi, pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik temu karena Ramla Djafar tetap mempertahankan pendiriannya.
Dengan bergulirnya keberatan administratif dan kemungkinan masuk ke ranah peradilan, polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara diperkirakan masih akan berlanjut. Pemerintah menegaskan seluruh langkah yang ditempuh akan tetap berpedoman pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.









