Pemkab Bone Bolango Percepat Penataan Batas Desa dan Pemekaran

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo.Kuytanda.com – Bone Bolango – Penataan batas desa dan persiapan pemekaran desa menjadi agenda strategis yang mulai dipercepat Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Melalui langkah yang terukur dan berpedoman pada regulasi, pemerintah daerah kini mematangkan tahapan penegasan batas desa sekaligus melakukan identifikasi wilayah yang berpotensi dimekarkan guna mendukung tertib administrasi pemerintahan serta pemerataan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengungkapkan hingga saat ini baru 37 desa yang telah memiliki pengaturan mengenai peta batas desa. Sementara itu, masih terdapat sekitar 128 desa yang harus ditata batas wilayahnya agar memiliki kepastian administrasi dan hukum.

“Yang sampai dengan saat ini baru 37 desa yang memiliki pengaturan terkait peta batas desa. Masih ada sekitar 128 desa yang harus dilakukan penataan batasnya. Ini bukan pekerjaan yang mudah karena membutuhkan tahapan yang cukup panjang,” ujar Iwan Mustapa saat diwawancarai, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, penataan batas desa menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan tertib administrasi pemerintahan, kepastian wilayah, hingga perencanaan pembangunan di tingkat desa.
Meski demikian, Iwan mengakui proses tersebut masih menghadapi tantangan, terutama dari sisi pembiayaan. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah mengajukan dukungan anggaran kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan saat ini masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.

“Kendala terbesar kita saat ini adalah penganggaran. Kami sudah mengusulkan dukungan pembiayaan melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Mudah-mudahan mendapat alokasi. Namun apabila belum terealisasi, pemerintah daerah tetap akan melakukan penataan batas desa secara bertahap sesuai kemampuan daerah,” jelasnya.
Sebagai bagian dari percepatan program tersebut, Pemkab Bone Bolango juga akan segera membentuk Tim Penegasan Batas Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim ini akan bertugas mengawal seluruh tahapan penegasan batas agar berjalan sesuai regulasi.

Selain penataan batas desa, pemerintah daerah juga mulai mempersiapkan agenda pemekaran desa dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan wilayah, pertumbuhan jumlah penduduk, serta meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat di sejumlah kawasan.
Iwan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bone Bolango yang membuka ruang bagi aspirasi masyarakat terhadap desa-desa yang dinilai telah memenuhi syarat untuk dimekarkan.
“Ada beberapa wilayah yang pertumbuhannya cukup cepat, baik dari jumlah penduduk maupun mobilitas ekonominya. Karena itu, Pak Bupati mengarahkan agar aspirasi masyarakat terkait pemekaran desa dapat diakomodasi, tentunya tetap mengacu pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan proses pemekaran desa tidak dapat dilakukan secara instan. Seluruh tahapan harus diawali dengan pembentukan desa persiapan dan didukung kajian teknis serta administratif sesuai Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pembentukan desa.

Beberapa persyaratan yang menjadi acuan di antaranya usia desa induk minimal lima tahun, jumlah penduduk sekurang-kurangnya 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, serta terpenuhinya persyaratan administrasi, teknis, dan kewilayahan.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tengah melakukan identifikasi awal terhadap desa-desa yang berpotensi memenuhi seluruh persyaratan tersebut.

“Sebelum membentuk tim persiapan, kami melakukan identifikasi terlebih dahulu. Desa-desa yang memenuhi syarat administrasi, teknis, dan kewilayahan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Iwan.
Ia menambahkan, kajian teknis menjadi landasan utama dalam setiap rencana pemekaran desa agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mampu memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bone Bolango.

Berita Terkait

Bupati Ismet Mile Dorong Perempuan Ambil Peran Pimpin Desa
Ruwaida Mile Siapkan Jumbara 2027, Kader PKK Bakal Adu Kreativitas
Sekda Bone Bolango Minta OPD Percepat Pemenuhan Evidence MCSP 2026
Ruwaida Mile Jadikan PKK Ruang Pengabdian
Bupati Ismet Mile Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Bangun Nalar
Bupati Ismet Dorong Bunda PAUD Melek Teknologi
Ruwaida Dorong Bunda PAUD Kecamatan Bentuk Pokja
287 Aset Pemkab Bone Bolango Bersertifikat

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:51

Bupati Ismet Mile Dorong Perempuan Ambil Peran Pimpin Desa

Selasa, 8 September 2026 - 20:44

Ruwaida Mile Siapkan Jumbara 2027, Kader PKK Bakal Adu Kreativitas

Senin, 7 September 2026 - 20:44

Sekda Bone Bolango Minta OPD Percepat Pemenuhan Evidence MCSP 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 20:44

Ruwaida Mile Jadikan PKK Ruang Pengabdian

Sabtu, 5 September 2026 - 07:06

Bupati Ismet Mile Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Bangun Nalar

Berita Terbaru