Gorontalo.Kuytanda.com – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp40 ribu per jiwa.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa mengungkapkan, penetapan ini dilakukan melalui rapat bersama tokoh agama, organisasi keagamaan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta Kementerian Agama guna memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.
“Alhamdulillah, tadi kita telah melaksanakan rapat penetapan besaran zakat fitrah dan disepakati sebesar Rp40 ribu per jiwa, dan tambahan infaq Rp5 ribu. Penetapan ini telah sesuai dengan ketentuan syar’i, yakni setara dengan 2,5 kilogram beras,” ujar Iwan Mustapa usai rapat, Rabu (25/2/2026).
Iwan menjelaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, agar nilai zakat fitrah yang dibayarkan tetap relevan dan memenuhi ketentuan agama. Pemerintah daerah juga memastikan bahwa besaran tersebut masih terjangkau oleh masyarakat luas.
Lebih lanjut, Iwan Mustapa menegaskan bahwa hasil penetapan ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Bone Bolango, mengingat Ramadan telah memasuki pekan kedua. Sosialisasi diharapkan dapat memberikan kejelasan agar umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Untuk mekanisme pengumpulan, ia menyampaikan bahwa pemerintah tetap memberdayakan unit pengumpul zakat yang ada di tingkat desa. Masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah dan infaq melalui unit tersebut agar pengelolaannya lebih terkoordinasi dan penyalurannya tepat sasaran.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, pengumpulan zakat dilakukan melalui unit pengumpul zakat di desa-desa. Ini bisa dimanfaatkan masyarakat agar zakat yang ditunaikan dapat segera disalurkan kepada para mustahik,”pungkasnya. (H.R)









