Gorontalo.kuytanda.com | Limboto -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis H. Takasenseran, menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas inovasi SIP PKK (Sistem Pelaporan Peristiwa Kependudukan Kolaboratif.) kepada Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo, Maryam Sofyan Puhi, Selasa, 13 Januari 2026.
Penyerahan HAKI SIP PKK berlangsung di Gedung Kasmad Lahay, Limboto, bertepatan dengan kegiatan pelantikan 19 Ketua TP PKK se-Kabupaten Gorontalo.
SIP PKK lahir dari sinergi antara TP PKK Kabupaten Gorontalo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo untuk menjawab berbagai persoalan pendataan kependudukan, seperti keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan, ketidaksinkronan data antar sektor, serta belum optimalnya pendataan kelompok rentan, sehingga berdampak pada lambannya pelayanan administrasi kependudukan dan kurang tepatnya sasaran program perlindungan perempuan dan anak.
Melalui SIP PKK, peran Dasawisma PKK ditempatkan sebagai garda terdepan dalam pelaporan peristiwa kependudukan berbasis digital.
Maryam Sofyan Puhi menekankan bahwa Inovasi SIP PKK berupa Aplikasi Digital nantinya akan digunakan oleh kader PKK dan Dasawisma untuk melaporkan peristiwa kependudukan secara cepat dan akurat. Data yang masuk selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas Dukcapil dan dimanfaatkan sebagai dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan, sekaligus menjadi basis data lintas sektor.
Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymond Johanis H. Takasenseran menegaskan bahwa HAKI memiliki manfaat strategis bagi organisasi pemerintah.
Menurutnya, HAKI merupakan aset tidak berwujud yang dapat meningkatkan kredibilitas lembaga, menunjukkan profesionalisme, serta memperkuat kapasitas inovasi daerah. “HAKI menjadi bukti legal atas sebuah karya dan inovasi, sekaligus mendukung pengembangan program inovasi pelayanan publik dan karya ASN,” tandas Raymond.









