Gorontalo.kuytanda.com |Limboto, Diskominfo – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka Pembicaraan Tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jumat (20/2/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo tersebut dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sofyan menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bagian dari langkah strategis penataan kelembagaan guna mewujudkan struktur perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Menurutnya, penyesuaian struktur organisasi penting dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, sekaligus mendukung program pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, melalui Ranperda tersebut pemerintah daerah merencanakan perampingan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sekitar 10 OPD akan dilebur atau disesuaikan dengan OPD lainnya, sehingga ke depan jumlah perangkat daerah di Kabupaten Gorontalo menjadi lebih proporsional, yakni sekitar 20-an OPD.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi, beban kerja, serta perkembangan regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan Ranperda sebelum memasuki pembicaraan tingkat selanjutnya melalui mekanisme internal DPRD, termasuk pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









