Gorontalo.Kuytanda.com – BONE BOLANGO – Fakta baru kembali mencuat dalam polemik pertanahan di Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Di tengah proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjadi dasar penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, salah satu perwakilan ahli waris, Afizul Hidayat Darmo mengungkapkan bahwa lahan yang kini menjadi objek sengketa telah lama dihibahkan kepada pemerintah.
Saat diwawancarai, Afizul Hidayat Darmo, mengaku sebagai ahli waris Lamako Latjuba dari isteri kedua.
Dalam keterangannya kepada awak media, Senin (27/7/2026), Afizul menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dikuasai pemerintah sejak puluhan tahun lalu, ketika masih dimanfaatkan sebagai Rumah Sakit Kusta Lepra, kemudian menjadi Rumah Sakit Kulit, hingga kini menjadi kawasan RSUD Toto Kabila.
Menurutnya, meskipun dokumen hibah asli sudah tidak ditemukan, penguasaan fisik oleh pemerintah selama puluhan tahun merupakan fakta yang diketahui masyarakat.
“Kami meyakini lahan itu sudah dihibahkan kepada pemerintah sejak dahulu. Memang surat hibahnya sudah tidak ada, tetapi penguasaan lahannya selama ini dilakukan oleh pemerintah,” ungkapnya kepada media.
Ia mengaku terkejut ketika mengetahui adanya penerbitan lima sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada sebagian lahan di sekitar Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango.
Yang dipersoalkan bukan kepemilikan sertifikat semata, melainkan proses penerbitannya. Menurutnya, sertifikat hanya diterbitkan atas nama keturunan dari istri keempat almarhum Lamako Latcuba, sementara ahli waris dari istri pertama, kedua, dan ketiga tidak pernah mengetahui maupun mengajukan penerbitan dokumen tersebut.
“Kami bukan ingin mengambil atau meminta bagian dari sertifikat itu. Justru kami mempertanyakan kenapa sertifikat hanya terbit atas nama satu garis keturunan, padahal ahli warisnya ada dari empat istri,” tegasnya.
Karena itu, pada Agustus 2025, kata dia, pihak keluarga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap lima sertifikat tersebut sambil menunggu kejelasan status hukum lahan.
Afizul juga menegaskan bahwa keluarga ahli waris tidak berniat mengambil kembali tanah tersebut. Sebaliknya, mereka berharap hibah yang pernah diberikan orang tua mereka kepada pemerintah tetap dihormati.
“Biarlah lahan itu tetap menjadi milik pemerintah sebagai amal jariah orang tua kami, sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk fasilitas pendukung UMKM di sekitar RSUD Toto Kabila dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut mencapai sekitar 80 ribu meter persegi yang meliputi wilayah Desa Toto Utara dan Desa Permata. Adapun sertifikat yang kini menjadi polemik hanya mencakup sebagian lahan di wilayah Desa Toto Utara.
Selain itu, pihak ahli waris mempertanyakan mekanisme penerbitan sertifikat yang diduga berawal dari surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa.
“Setahu kami, sertifikat diterbitkan berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa. Karena itu kami berharap persoalan ini dibuka secara terang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tambahnya.
Keterangan Afizul tersebut memperkuat alasan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melakukan pembinaan melalui pemberhentian sementara kepala desa. Sebab, persoalan yang diperiksa bukan sekadar penolakan membatalkan dokumen pertanahan, melainkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen yang kemudian menjadi dasar terbitnya sertifikat hak atas tanah.
Munculnya keterangan dari ahli waris ini menambah fakta baru dalam polemik pertanahan di Desa Toto Utara. Jika benar lahan tersebut telah lama dihibahkan kepada pemerintah, maka seluruh proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tanah maupun sertifikat melalui program PTSL patut ditelusuri secara menyeluruh.
Hal inilah yang sejak awal menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara dilakukan sebagai langkah administratif agar proses pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Rahmat)









