Gorontalo.Kuytanda.com – Kota Gorontalo – Pelaksanaan dialog percepatan pembentukan Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih yang digelar di Gorontalo di hadiri langsung Menteri Desa dan Wakil menteri Desa bersama para Dirjen dan Badan di lingkungan Kementerian Desa, pejabat eselon 1 dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator, Gubernur Gorontalo bersama Dinas terkait yang ada di Provinsi dan Kabupaten Kota, para Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) se Provinsi Gorontalo, Camat, para Kepala Desa dan lurah, BPD dan Ketua-ketua Koperasi dari 3 Kabupaten Kota yaitu Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo berlangsung di Gedung pertemuan Grand Sumber Ria Kota Gorontalo. Senin (17 Juni 2025)
Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih yang ada di Provinsi Gorontalo sudah mencapai 729 Desa/Kelurahan keseluruhannya sudah 100% terbentuk, namun dari 729 Koperasi tersebut baru 80 % yang sudah terdaftar atau yang berbadan hukum.
“Ada beberapa tantangan kedepan yang akan di hadapi oleh pengurus Koperasi Desa Merah Putih, meliputi kurangnya SDM terlatih terutama dalam manajemen usaha, infrastruktur desa yang belum memadai terutama jalan dan internet, administrasi Koperasi yang belum efisien yang mengganggu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Koperasi dan jaminan yang di persyaratan oleh LPDP yang memberatkan Koperasi sendiri” jelas Gusnar Ismail
Menurut Gusnar, dari sejumlah tantangan tersebut pihaknya masih membutuhkan solusi dengan cara mengatasi secara bersama antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota.
Sementara itu Menteri Desa dalam sambutannya terkait Koperasi Desa Merah Putih menekankan pentingnya koperasi ini sebagai wadah untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Koperasi ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing, serta mendukung program nasional untuk pemerataan ekonomi desa,”jelas Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto.
Namun dari ini semua Yandri Susanto menekankan agar Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, yang mampu menyerap potensi ekonomi lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat, dapat menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat desa, sehingga desa tidak lagi bergantung pada bantuan dari luar. Karena Koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) dan Surat Edaran Menteri terkait pembentukan koperasi desa.
Adapun tujuan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih meliputi, Tujuan utamanya Koperasi sendiri bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi yang produktif, Koperasi Desa Merah Putih didorong untuk beroperasi berdasarkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Koperasi diberi keleluasaan dalam menentukan bidang usaha yang relevan dengan potensi desa, mulai dari sembako, kerajinan, hingga pengelolaan hasil pertanian. Pengurus koperasi memiliki tanggung jawab besar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan usaha koperasi.
Secara keseluruhan, sambutan Menteri Desa menekankan bahwa Koperasi Desa Merah Putih adalah inisiatif strategis untuk memajukan desa, meningkatkan perekonomian, dan menyejahterakan masyarakat desa melalui semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi.
Dalam dialog dan diskusi kali ini Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yendri Susanto bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan seluruh peserta dari Kabupaten Kota membahas terkait mencari solusi berbagai permasalahan tentang Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih.
Terungkap dalam Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih kali ini terutama meliputi.
- Permasalahan BI Ceking
- Kesejahteraan pengurus Koperasi
- Strategi meminimalisir permasalahan jika gagal Koperasi
- Manajemen pendampingan Koperasi dari pusat sampai ke Desa
Menanggapi masukan ataupun usulan permasalahan dalam pendirian Koperasi, Beberapa Menteri dan Wakil Menteri Desa, Dirjen dari kemendagri, staf khusus menko pangan antara menegaskan, bahwa dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk membantu masyarakat dan menghadirkan negara sehingga mempermudah persyaratan untuk mendapatkan pinjaman, masalah BI Ceking tidak ada dan tanpa jaminan., serta sistem pengajuan pinjaman melalui bank di daerah dan setelah itu dilakukan verifikasi oleh pihak perbankkan pinjaman yang dicairkan akan di sesuaikan dengan kondisi lapangan.
Begitu juga dengan penyediaan infrastruktur, dapat di lakukan namun harus dengan bertahap seperti penyediaan kantor Koperasi atau dapat juga memanfaatkan fasilitas Gedung yang merupakan aset Pemerintah untuk meminimalisir pengeluaran.
Lebih penting lagi dalam pengawasannya, Koperasi Desa Merah Putih akan diawasi langusng oleh Satgas Kabupaten Kota hingga ketingkat Kecamatan yang akan segera di bentuk, termasuk posko Koperasi Desa Merah Putih yang ada di Provinsi, Kabupaten Kota sampai Kecamatan. (ars)









