Bupati Sofyan Serahkan Ranperda RTRW,Tegaskan 5 Pilar Utama Jangka Panjang

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabgor — Pemerintah Kabupaten Gorontalo secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (3/8/26). Dalam rapat ini Turut di hadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Pimpinan OPD dan undangan terkait lainnya.

Langkah strategis ini dilakukan guna merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 demi menyesuaikan dengan pesatnya dinamika pembangunan serta perkembangan wilayah saat ini.

Saat menyampaikan sambutannya di hadapan pimpinan dan anggota dewan di Ruang Sidang DPRD, Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan bahwa pembentukan pedoman tata ruang yang baru sangat krusial untuk menghadirkan tata kelola wilayah yang lebih efisien, memiliki kepastian hukum, dan berwawasan lingkungan dalam jangka panjang hingga 20 tahun mendatang.

“RTRW memegang posisi strategis sebagai dokumen induk dan payung hukum utama penataan ruang daerah. Seluruh regulasi pembangunan—mulai dari RPJMD, RDTR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengukuhan kawasan hutan, hingga penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan wajib dan mutlak berpedoman pada Perda RTRW ini,” tegas Sofyan Puhi.

Bupati menjelaskan bahwa substansi Ranperda RTRW yang diajukan disusun berdasarkan lima pilar utama yang menjadi pondasi arah pembangunan Kabupaten Gorontalo : Pembangunan Daerah Terintegrasi, Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat, Perlindungan dan Kelestarian Lingkungan, Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Kepastian Investasi dan Kearifan Lokal.

Penyampaian Ranperda ini ke DPRD merupakan tahapan krusial untuk memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Oleh karena itu, sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gorontalo dinilai menjadi kunci utama legitimasi tata ruang daerah.

“Saya mengimbau kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo untuk bersama-sama membahas Ranperda ini secara teliti, cermat, dan mendalam. Keberhasilan pembangunan Kabupaten Gorontalo dalam dua dekade ke depan sangat bergantung pada seberapa kokoh fondasi tata ruang yang kita tetapkan saat ini,” imbaunya.

Di akhir sambutannya, Bupati berharap agar proses pembahasan yang dilaksanakan bersama di gedung dewan tersebut dapat berjalan lancar demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, adil, dan menyejahterakan seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait

Sofyan Puhi Lantik 29 Pejabat Eselon II, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pejabat yang Bergeser
Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini
Sekda Sugondo: Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI
Gandeng DPD RI, Pemkab Gorontalo Pacu Pembangunan Hijau dan Kawasan Pesantren
Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global
Bupati Sofyan Puhi Resmikan Masjid Al Masyur di Desa Balahu
Bupati Sofyan Tinjau Kesiapan PLUT Lokasi Penyambutan Pejabat Kementerian Besok
Kecamatan Tibawa Jadi Pusat Inovasi “Lebe Gacor”, Bupati Gorontalo Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor Tangani Stunting

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:07

Sofyan Puhi Lantik 29 Pejabat Eselon II, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pejabat yang Bergeser

Rabu, 16 September 2026 - 14:44

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Rabu, 16 September 2026 - 12:17

Sekda Sugondo: Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI

Senin, 14 September 2026 - 18:38

Gandeng DPD RI, Pemkab Gorontalo Pacu Pembangunan Hijau dan Kawasan Pesantren

Minggu, 13 September 2026 - 18:28

Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global

Berita Terbaru

Kabupaten Gorontalo

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:44

Ekonomi

Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:28