Bupati Sofyan Puhi Perkuat Sinergi Antar Daerah Jaga Stabilitas Harga Beras

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Diskominfo – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang dirangkaikan dengan penandatanganan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (10/3/2026), di Hotel Sentra Manado.

Kegiatan yang dilaksanakan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 Hijriah ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok, khususnya komoditas pangan strategis.

Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa kerja sama antar daerah merupakan langkah strategis dalam mengendalikan inflasi, terutama ketika permintaan masyarakat terhadap bahan pangan cenderung meningkat menjelang hari besar keagamaan.

“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan pasokan dan distribusi bahan pokok tetap terjaga, sehingga stabilitas harga di daerah dapat dikendalikan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” ujar Sofyan.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyepakati kerja sama di sektor pertanian, khususnya pada komoditas beras.

Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat distribusi pangan antar wilayah sekaligus mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Selain agenda HLM TPID, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pertemuan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Kedua forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem ekonomi daerah, memperluas akses keuangan masyarakat, serta mendorong percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

Kerja sama antar daerah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalin kolaborasi, termasuk dengan daerah yang tidak berbatasan langsung.

Melalui kerja sama ini, diharapkan kedua daerah dapat memperkuat ketahanan pangan, menjaga stabilitas harga beras, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di masing-masing wilayah.

Berita Terkait

Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkab Gorontalo Gelar Car Free Day dan Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih
Wabup Tonny Ajak Masyarakat Dan ASN Muslim Gelar Sholat Istisqa, Memohon Kepada Allah SWT Agar Turun Hujan
Para Pengurus PMI Pusat Dan Rakernis Regional V Disambut Hangat Bupati Sofyan Puhi
GOW Kabgor Matangkan Persiapan Musda Maryam Sofyan Puji : Perkuat Peran Organisasi Perempuan. 
BAZNAS Siap Resmikan 11 Rumah Layak Huni, Bupati Gorontalo Apresiasi Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan
Bupati Sofyan Puhi Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Anggota DPR RI Elnino Mohi
Sekda Sugondo : Pemkab Gorontalo Dorong Kepedulian terhadap Kesehatan Mental Lewat Navigasi Iman
Kegiatan Pembelajaran 2026 Resmi Dibuka Wabup Tonny Junus : Pemkab Gorontalo Perkuat Pendidikan Nonformal

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:03

Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkab Gorontalo Gelar Car Free Day dan Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:42

Wabup Tonny Ajak Masyarakat Dan ASN Muslim Gelar Sholat Istisqa, Memohon Kepada Allah SWT Agar Turun Hujan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:41

Para Pengurus PMI Pusat Dan Rakernis Regional V Disambut Hangat Bupati Sofyan Puhi

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:37

GOW Kabgor Matangkan Persiapan Musda Maryam Sofyan Puji : Perkuat Peran Organisasi Perempuan. 

Senin, 27 Juli 2026 - 18:45

BAZNAS Siap Resmikan 11 Rumah Layak Huni, Bupati Gorontalo Apresiasi Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan

Berita Terbaru