Bupati Sofyan Puhi Perkuat Sinergi Antar Daerah Jaga Stabilitas Harga Beras

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Diskominfo – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang dirangkaikan dengan penandatanganan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (10/3/2026), di Hotel Sentra Manado.

Kegiatan yang dilaksanakan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 Hijriah ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok, khususnya komoditas pangan strategis.

Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa kerja sama antar daerah merupakan langkah strategis dalam mengendalikan inflasi, terutama ketika permintaan masyarakat terhadap bahan pangan cenderung meningkat menjelang hari besar keagamaan.

“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan pasokan dan distribusi bahan pokok tetap terjaga, sehingga stabilitas harga di daerah dapat dikendalikan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” ujar Sofyan.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyepakati kerja sama di sektor pertanian, khususnya pada komoditas beras.

Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat distribusi pangan antar wilayah sekaligus mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Selain agenda HLM TPID, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pertemuan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Kedua forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem ekonomi daerah, memperluas akses keuangan masyarakat, serta mendorong percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

Kerja sama antar daerah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalin kolaborasi, termasuk dengan daerah yang tidak berbatasan langsung.

Melalui kerja sama ini, diharapkan kedua daerah dapat memperkuat ketahanan pangan, menjaga stabilitas harga beras, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di masing-masing wilayah.

Berita Terkait

Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Bupati Sofyan Tekankan Empat Instruksi Penting
Haris S. Tome Turun Langsung, 10 Titik di Bongohulawa Disalurkan Bantuan Air Bersih
Sofyan Puhi Lantik 29 Pejabat Eselon II, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pejabat yang Bergeser
Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini
Sekda Sugondo: Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI
Gandeng DPD RI, Pemkab Gorontalo Pacu Pembangunan Hijau dan Kawasan Pesantren
Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global
Bupati Sofyan Puhi Resmikan Masjid Al Masyur di Desa Balahu

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:50

Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Bupati Sofyan Tekankan Empat Instruksi Penting

Sabtu, 19 September 2026 - 16:14

Haris S. Tome Turun Langsung, 10 Titik di Bongohulawa Disalurkan Bantuan Air Bersih

Kamis, 17 September 2026 - 10:07

Sofyan Puhi Lantik 29 Pejabat Eselon II, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pejabat yang Bergeser

Rabu, 16 September 2026 - 14:44

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Rabu, 16 September 2026 - 12:17

Sekda Sugondo: Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI

Berita Terbaru

Kabupaten Gorontalo

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:44