Bupati Sofyan Keluarkan Edaran Diversifikasi Untuk Konsumsi. Gizi Terpenuhi Dari Pangan Lokal

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo.kuytanda.com |LIMBOTO, Diskominfo – Bupati Gorontalo, Hi. Sofyan Puhi mengeluarkan surat edaran yang menghimbau ASN/masyarakat untuk mengkomsumsi pangan lokal. Kebijakan ini untuk mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan gizi yang sesuai dengan potensi kearifan lokal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, Safwan Tahir Bano, selaku jubir Pemda Kabupaten Gorontalo menjelaskan, surat edaran itu berdasarkan SE Bupati Nomor 526/218/DKP tertanggal 19 Juni 2025. Ia mengatakan, hal tersebut sesuai amanat UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 bahwa Pemerintah Daerah wajib mewujudkan penganekaragaman pangan untuk pemenuhan gizi.

”Edaran tersebut bertujuan untuk pemenuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif dan produktif. Maka Edaran Bupati ini akan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan masyarakat,” jelas Safwan, Senin (26/6/2025), di ruang kerjanya.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sofyan menekankan empat hal penting yang perlu dilakukan dalam mewujudkan diversifikasi pangan, yakni, pertama, divesifikasi pangan lokal dibudayakan dalam pertemuan-peremuan, utamanya dilingkungan pemerintah, desa, puskessmas dan sekolah.

Kedua, ASN membiasakan konsumsi pangan lokal dilingkungan keluarga.

Ketiga, pada setiap Jumat ASN dilingkungan Pemda Kabupaten Gorontalo bekerja sama dengan Dharma Wanita dan TP. PKK di unit kerja membudayakan konsumsi makanan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA) berbasis pangan lokal (non beras dan terigu).

Keempat, Camat dihimbau meneruskan edaran tersebut ke Kepala Desa/Kelurahan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan selanjutnya disampaikan ke sekolah-sekolah, sedangkan Kepala Dinas Kesehatan meneruskan edaran tersebut ke Puskesmas se Kabupaten Gorontalo.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail juga mengeluarkan surat edaran tentang konsumsi pangan lokal dengan nomor 521/Pangan/551/V/2025 pada tanggal 26 Mei 2025.

Berita Terkait

Pimpin Rapim, Bupati Sofyan Pacu Konsolidasi OPD dan Percepatan APBD-P 2026
Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Bupati Sofyan Tekankan Empat Instruksi Penting
Haris S. Tome Turun Langsung, 10 Titik di Bongohulawa Disalurkan Bantuan Air Bersih
Sofyan Puhi Lantik 29 Pejabat Eselon II, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pejabat yang Bergeser
Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini
Sekda Sugondo: Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI
Gandeng DPD RI, Pemkab Gorontalo Pacu Pembangunan Hijau dan Kawasan Pesantren
Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:02

Pimpin Rapim, Bupati Sofyan Pacu Konsolidasi OPD dan Percepatan APBD-P 2026

Senin, 21 September 2026 - 12:50

Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Bupati Sofyan Tekankan Empat Instruksi Penting

Sabtu, 19 September 2026 - 16:14

Haris S. Tome Turun Langsung, 10 Titik di Bongohulawa Disalurkan Bantuan Air Bersih

Kamis, 17 September 2026 - 10:07

Sofyan Puhi Lantik 29 Pejabat Eselon II, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pejabat yang Bergeser

Rabu, 16 September 2026 - 14:44

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Berita Terbaru

Kabupaten Gorontalo

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:44