GORONTALO ,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo terus memperkuat upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan. Hal ini menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah menyusul pelaksanaan Penganugerahan Pemenang Jamsostek Award Provinsi Gorontalo Tahun 2026 di Azlea Convention Centre, Gorontalo, Sabtu (5/9/2026) malam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Gorontalo, Kisman Ishak, menjelaskan bahwa penilaian Paritrana Award tahun 2026 mengacu pada realisasi program dan capaian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2025.
Menurut Kisman, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian adalah sejauh mana dukungan pemerintah daerah melalui intervensi APBD dalam memperluas kepesertaan, khususnya bagi pekerja rentan.
“Penilaian Paritrana Award tahun 2026 ini berdasarkan realisasi tahun 2025. Salah satu faktor yang cukup menentukan adalah intervensi anggaran daerah. Dalam dua tahun terakhir, APBD Kabupaten Gorontalo telah mengintervensi sekitar 1.000 pekerja rentan,” ujar Kisman.
Ia menjelaskan, capaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja pada sektor-sektor informal dan rentan terhadap risiko sosial ekonomi.
Kisman mengungkapkan, Kabupaten Gorontalo sebelumnya pernah meraih peringkat kedua pada Paritrana Award 2024. Saat itu, dukungan pemerintah daerah melalui intervensi APBD cukup besar, terutama dalam memberikan perlindungan kepada sekitar 15.000 pekerja rentan di sektor pertanian.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita. Ke depan, tentu intervensi pemerintah daerah perlu terus diperkuat agar semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Dari sisi kepesertaan, Kisman menyebut jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gorontalo saat ini telah mencapai lebih dari 70.000 orang. Namun, angka tersebut masih perlu terus ditingkatkan karena jumlah angkatan kerja di daerah ini mencapai lebih dari 180.000 orang.
Dengan kondisi tersebut, tingkat cakupan kepesertaan saat ini berada di kisaran 40 persen, sementara target nasional berada pada angka 70 persen.
Karena itu, Pemkab Gorontalo menyiapkan langkah penguatan program perlindungan pekerja pada 2027. Dinas Nakertrans juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah dan Bappeda untuk meningkatkan intervensi APBD bagi pekerja rentan.
“Insyaallah tahun 2027 kita akan tingkatkan intervensi APBD. Sasaran perlindungan akan diperluas, antara lain kepada pelaku UMKM, abang bentor, petani, nelayan dan pekerja rentan lainnya. Target awal kita sekitar 3.000 orang,” jelas Kisman.
Menurutnya, peningkatan intervensi tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki capaian dalam evaluasi program, tetapi yang lebih utama adalah memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Gorontalo.
“Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah hadir memberikan rasa aman kepada pekerja. Ini menjadi komitmen yang akan terus kita perkuat secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah,” pungkasnya.











