Pemkab Bone Bolango Ajak Masyarakat Memahami Secara Utuh Proses Penonaktifan Kades Toto Utara

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo.kuytanda.com – Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengajak masyarakat memahami secara utuh proses penonaktifan Kepala Desa Toto Utara Ramla Djafar agar tidak membentuk opini hanya berdasarkan satu sudut pandang atau informasi yang beredar di media sosial.

Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut, dalam keterangan persnya, Minggu (26/7/2026), menegaskan bahwa pemerintah menghormati setiap pendapat, termasuk hak Kepala Desa Toto Utara untuk menempuh upaya administratif maupun hukum apabila merasa keberatan atas keputusan tersebut.

Namun, menurut Fredy, penonaktifan itu tidak dilakukan secara tiba-tiba ataupun semata-mata karena kepala desa menolak membatalkan dokumen pertanahan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan dan pemeriksaan administratif terkait dugaan penggunaan kewenangan dalam penandatanganan dokumen Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ia menjelaskan, objek tanah yang menjadi dasar penerbitan dokumen memiliki status yang masih memerlukan pemeriksaan karena di satu sisi tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, sementara di sisi lain diklaim sebagai tanah warisan oleh pihak tertentu. Dalam kondisi demikian, kepala desa dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan kewenangannya.

Pemeriksaan difokuskan untuk memastikan apakah kewenangan tersebut telah digunakan sesuai ketentuan, apakah informasi dalam dokumen telah diverifikasi dengan baik, serta apakah kepala desa mengetahui status tanah yang masih menjadi aset pemerintah atau objek sengketa.

“Penonaktifan bukanlah vonis bahwa kepala desa telah terbukti bersalah, melainkan langkah administratif agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Fredy.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara akuntabel, profesional, dan taat hukum, serta melarang penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang merugikan kepentingan umum.

Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pemeriksaan apabila terdapat dugaan penggunaan kewenangan yang tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah juga menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh Kepala Desa Toto Utara, termasuk keberatan administratif, laporan ke Ombudsman, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagai hak yang dijamin oleh hukum.

Di sisi lain, Pemkab mengimbau masyarakat lebih bijak menyikapi informasi yang beredar, termasuk penggunaan foto atau visual yang menggambarkan Bupati Bone Bolango seolah-olah berstatus tersangka atau tahanan. Faktanya, bupati tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, maupun tahanan dalam perkara yang dikaitkan dengan penonaktifan sementara Kades Toto Utara tersebut.

Pemkab menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan fakta dan informasi yang berimbang. Pemerintah berharap masyarakat memandang persoalan ini secara proporsional, karena fokus pemeriksaan adalah penggunaan kewenangan kepala desa, kebenaran dokumen pertanahan, dan perlindungan aset daerah, bukan konflik pribadi antara kepala desa dan kepala daerah.(Rahmat)

Berita Terkait

Bupati Ismet Mile Dorong Perempuan Ambil Peran Pimpin Desa
Ruwaida Mile Siapkan Jumbara 2027, Kader PKK Bakal Adu Kreativitas
Sekda Bone Bolango Minta OPD Percepat Pemenuhan Evidence MCSP 2026
Ruwaida Mile Jadikan PKK Ruang Pengabdian
Bupati Ismet Mile Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Bangun Nalar
Bupati Ismet Dorong Bunda PAUD Melek Teknologi
Ruwaida Dorong Bunda PAUD Kecamatan Bentuk Pokja
287 Aset Pemkab Bone Bolango Bersertifikat

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:51

Bupati Ismet Mile Dorong Perempuan Ambil Peran Pimpin Desa

Selasa, 8 September 2026 - 20:44

Ruwaida Mile Siapkan Jumbara 2027, Kader PKK Bakal Adu Kreativitas

Senin, 7 September 2026 - 20:44

Sekda Bone Bolango Minta OPD Percepat Pemenuhan Evidence MCSP 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 20:44

Ruwaida Mile Jadikan PKK Ruang Pengabdian

Sabtu, 5 September 2026 - 07:06

Bupati Ismet Mile Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Bangun Nalar

Berita Terbaru

Kabupaten Gorontalo

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:44

Ekonomi

Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:28