GORONTALO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,2 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, pada Rabu (11/3/2026), Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan pegawai menjelang hari raya Idulfitri 1447 H.
Rincian Penerima dan Kesiapan tersebut akan didistribusikan kepada 5.309 penerima di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Adapun rincian penerima manfaat tersebut meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 4.076 orang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 1.186 orang dan
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo 45 orang.
Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa seluruh landasan regulasi dan kesiapan administratif telah diselesaikan. “Yang jelas dananya sudah siap dan regulasinya juga sudah siap,” tegas Sofyan.
Proses penyaluran THR dijadwalkan mulai berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026. Namun, kecepatan pencairan di setiap instansi akan sangat bergantung pada proaktifnya masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”Mekanisme pencairannya bergantung pada kecepatan masing-masing OPD dalam mengajukan proses administrasi pembayaran ke keuangan,” tambah Sofyan.
Percepatan penyaluran ini sengaja dilakukan mengingat momen Ramadan yang segera berakhir dan meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang Lebaran.
Pemerintah berharap dana tersebut dapat diputar untuk menggerakkan ekonomi lokal serta meringankan beban finansial para ASN.
Dengan dimulainya pencairan pada 12 Maret, Kabupaten Gorontalo menjadi salah satu daerah yang bergerak cepat dalam merealisasikan hak keuangan aparatur negaranya di tahun 2026 ini.









