Bupati Sofyan Puhi Perkuat Sinergi Antar Daerah Jaga Stabilitas Harga Beras

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Diskominfo – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang dirangkaikan dengan penandatanganan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (10/3/2026), di Hotel Sentra Manado.

Kegiatan yang dilaksanakan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 Hijriah ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok, khususnya komoditas pangan strategis.

Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa kerja sama antar daerah merupakan langkah strategis dalam mengendalikan inflasi, terutama ketika permintaan masyarakat terhadap bahan pangan cenderung meningkat menjelang hari besar keagamaan.

“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan pasokan dan distribusi bahan pokok tetap terjaga, sehingga stabilitas harga di daerah dapat dikendalikan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” ujar Sofyan.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyepakati kerja sama di sektor pertanian, khususnya pada komoditas beras.

Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat distribusi pangan antar wilayah sekaligus mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Selain agenda HLM TPID, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pertemuan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Kedua forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem ekonomi daerah, memperluas akses keuangan masyarakat, serta mendorong percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

Kerja sama antar daerah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalin kolaborasi, termasuk dengan daerah yang tidak berbatasan langsung.

Melalui kerja sama ini, diharapkan kedua daerah dapat memperkuat ketahanan pangan, menjaga stabilitas harga beras, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di masing-masing wilayah.

Berita Terkait

Wabup Tonny Tinjau Venue PENAS KTNA XVII, Pastikan Renovasi GOR David-Tonny Sesuai Target
Wabup Tonny Junus Pimpin Rapat Matangkan Persiapan PENAS Tani Nelayan XVII 2026, Homestay dan Logistik Jadi Fokus Utama
Sekitar 2.300 Bibit Kelapa Telah disalurkan Bupati Sofyan Puhi Didesa Pulubala, Komitmen Pemkab Gorontalo Perkuat Hilirisasi Perkebunan
Sekda Sugondo Pimpin Rapat Lahan Eks HGU Motoduwo Saat ini Masuk Tahap Verifikasi
Akselerasi Program Nasional, Bupati Sofyan Puhi Pimpin Gerakan Tanam Serentak Hilirisasi Perkebunan di Bongomeme
Kabupaten Gorontalo Matangkan Persiapan Penas KTNA XVII, Siap Sambut Ribuan Peserta dari Seluruh Indonesia
Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan TPP ASN Bone Bolango Segera Cair
Tilihuwa Mantapkan Diri sebagai Agrowisata Kacang Tanah, Panen Keenam Capai 1,8 Ton

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:07

Wabup Tonny Tinjau Venue PENAS KTNA XVII, Pastikan Renovasi GOR David-Tonny Sesuai Target

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:16

Wabup Tonny Junus Pimpin Rapat Matangkan Persiapan PENAS Tani Nelayan XVII 2026, Homestay dan Logistik Jadi Fokus Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:26

Sekitar 2.300 Bibit Kelapa Telah disalurkan Bupati Sofyan Puhi Didesa Pulubala, Komitmen Pemkab Gorontalo Perkuat Hilirisasi Perkebunan

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:32

Akselerasi Program Nasional, Bupati Sofyan Puhi Pimpin Gerakan Tanam Serentak Hilirisasi Perkebunan di Bongomeme

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:11

Kabupaten Gorontalo Matangkan Persiapan Penas KTNA XVII, Siap Sambut Ribuan Peserta dari Seluruh Indonesia

Berita Terbaru