Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Wabup Tonny Hadiri Audiensi Bersama Menteri ESDM Bahas Penataan WPR
Bupati Sofyan Puhi Kembali Ziarahi Makam Rachmat Gobel, Doa dan Penghormatan Tak Pernah Putus
Bupati Sofyan Ziarah ke Makam Rachmat Gobel, Sampaikan Duka dan Terima Kasih atas Pengabdiannya
Hadiri Rakernas AKPSI 2026, Wabup Tonny Dorong Hilirisasi Sawit untuk Perkuat Ekonomi Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat
Kunjungi Tanah Kelahiran,Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo,Disambut Adat Mopotilolo di Limboto
BUPATI BONE BOLANGO IKUTI RAKORNAS MITIGASI KEKERINGAN DI KEMENTERIAN PERTANIAN
Untuk Penguatan Layanan Kesehatan,Pemkab Gorontalo Usulkan 234 Miliar Ke Kemenkes
Hadiri Rakornas Antisipasi Kemarau 2026, Bupati Sofyan Puji : Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:50

Wabup Tonny Hadiri Audiensi Bersama Menteri ESDM Bahas Penataan WPR

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:36

Bupati Sofyan Puhi Kembali Ziarahi Makam Rachmat Gobel, Doa dan Penghormatan Tak Pernah Putus

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:09

Bupati Sofyan Ziarah ke Makam Rachmat Gobel, Sampaikan Duka dan Terima Kasih atas Pengabdiannya

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:47

Hadiri Rakernas AKPSI 2026, Wabup Tonny Dorong Hilirisasi Sawit untuk Perkuat Ekonomi Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:03

Kunjungi Tanah Kelahiran,Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo,Disambut Adat Mopotilolo di Limboto

Berita Terbaru

Kabupaten Gorontalo

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:44