Kasus Pengemudi Ojol Tertabrak Rantis Berlanjut ke Ranah Pidana

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuytanda.com |JAKARTA-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penanganan kasus kendaraan taktis atau rantis Brimob yang diduga menabrak dan melindas pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia pada 28 Agustus 2025 dilanjutkan ke ranah pidana.

Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Komisaris Polisi Kosmas K. Gae atas keterlibatannya dalam kasus rantis menabrak dan melindas pengendara ojol hingga korban meninggal dunia.(3/9/2025)

Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan meninggalnya Affan.

Berdasarkan sidang etik Kosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025)

“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuhnya

Editor: Nurbaya

Berita Terkait

BUPATI BONE BOLANGO IKUTI RAKORNAS MITIGASI KEKERINGAN DI KEMENTERIAN PERTANIAN
Untuk Penguatan Layanan Kesehatan,Pemkab Gorontalo Usulkan 234 Miliar Ke Kemenkes
Hadiri Rakornas Antisipasi Kemarau 2026, Bupati Sofyan Puji : Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan
Wamen RI Viva Yoga Kembali Ke Jakarta Usai Tuntaskan Misi Negara Dan Tinggalkan Jejak Nyata Bagi Warga Gorontalo
Di Jakarta Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Menandatangani Hibah Bus 2025,Perkuat Komitmen Transportasi Daerah
Wabup Tonny Junus Didampingi Kadis PU-PR Dan Gubernur Gorontalo,Kunker Kementerian PUPR, Amankan  Infrastruktur PENAS 2026
Kabgor Raih UHC Awards Kategori Utama, 75 Terbaik Nasional dari 514 Daerah
BPBD ingatkan masyarakat karena curah hujan ekstrem

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:57

BUPATI BONE BOLANGO IKUTI RAKORNAS MITIGASI KEKERINGAN DI KEMENTERIAN PERTANIAN

Rabu, 22 April 2026 - 18:58

Untuk Penguatan Layanan Kesehatan,Pemkab Gorontalo Usulkan 234 Miliar Ke Kemenkes

Senin, 20 April 2026 - 13:47

Hadiri Rakornas Antisipasi Kemarau 2026, Bupati Sofyan Puji : Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 - 18:23

Wamen RI Viva Yoga Kembali Ke Jakarta Usai Tuntaskan Misi Negara Dan Tinggalkan Jejak Nyata Bagi Warga Gorontalo

Senin, 23 Februari 2026 - 13:52

Di Jakarta Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Menandatangani Hibah Bus 2025,Perkuat Komitmen Transportasi Daerah

Berita Terbaru

Bone Bolango

Bone Bolango Perkuat Pembangunan Berbasis Lingkungan

Kamis, 30 Apr 2026 - 07:15

Bone Bolango

Langkah Strategis Ismet Mile Menyalurkan Bantuan Benih Jagung

Kamis, 30 Apr 2026 - 07:01

Bone Bolango

Kajari Bone Bolango Kawal Aset Negara

Kamis, 30 Apr 2026 - 06:53

Kabupaten Gorontalo

Sekda Sugondo Terima Paparan Layanan Hemodialisa dari Fresenius

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:55