Gorontalo.kuytanda.com |LIMBOTO, DISKOMINFO – Upaya memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gorontalo terus diperkuat. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo menyasar para penggiat masjid melalui sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang digelar di Masjid Agung Baiturrahman Limboto, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini menyasar pengurus masjid, marbot, imam, muadzin, hingga jamaah aktif. Edukasi tersebut menjadi bagian dari strategi memperluas jangkauan perlindungan hingga ke sektor informal dan komunitas keagamaan.
Program ini merupakan tindak lanjut kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Dewan Masjid Indonesia, serta diperkuat oleh Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 yang mendorong pentingnya jaminan sosial bagi penggiat keagamaan. Selain itu, kebijakan PP Nomor 50 Tahun 2025 turut memberi angin segar melalui penurunan iuran menjadi lebih terjangkau.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, yang meninjau langsung kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas langkah BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai proaktif menjangkau masyarakat hingga ke lingkungan masjid.
“Ini langkah konkret dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat. Penggiat masjid memiliki peran sosial dan keagamaan yang sangat penting, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perlindungan.
Pemerintah daerah tentu mendukung penuh upaya ini sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sofyan.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga jaminan sosial menjadi kunci dalam memperluas cakupan perlindungan, khususnya bagi pekerja rentan di sektor informal.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Fajar Lanang Harto Utomo, menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan tidak terbatas pada pekerja formal.
“Penggiat masjid juga memiliki risiko dalam aktivitasnya. Melalui program ini, kami ingin memastikan mereka memperoleh perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan tugas keagamaan maupun pekerjaan mandiri,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyesuaian iuran melalui PP Nomor 50 Tahun 2025 membuat program ini semakin inklusif. Dari sebelumnya minimal Rp16.800, kini cukup Rp8.400 per bulan.
Sementara itu, Ketua Masjid Agung Baiturrahman Limboto, Prof. Dr. Ishak Isa, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, program ini menjadi bentuk nyata perhatian terhadap kesejahteraan umat, khususnya para penggiat masjid.
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang. Ia memaparkan manfaat program, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga tabungan hari tua sebagai investasi sosial jangka panjang.
Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, potensi penggiat masjid di Kabupaten Gorontalo mencapai 5.148 orang. Angka ini menjadi peluang besar dalam memperluas kepesertaan sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial di daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial semakin meningkat, sekaligus mendorong lebih banyak penggiat masjid menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.









