Pemkab Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp40.000, Bupati Sofyan : Ingatkan Sanksi Pidana Penyelewengan

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo.kuytanda.com |LIMBOTO, DISKOMINFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menerbitkan Surat Edaran Nomor: 450/247/Bag.Kesra mengenai penetapan besaran dan mekanisme pengumpulan Zakat Fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral, nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras kualitas terbaik atau setara dengan uang tunai Rp40.000 per jiwa.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H senilai Rp40.000 per jiwa dan menginstruksikan pendistribusian tepat sasaran dengan pengawasan ketat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011.

Selain zakat fitrah, Pemkab Gorontalo juga menganjurkan masyarakat untuk menunaikan infak sebesar Rp10.000. Seluruh pengumpulan dan penyaluran akan dikelola secara teknis oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan di bawah pengawasan BAZNAS Kabupaten Gorontalo.

Melalui edaran tersebut, Bupati Gorontalo menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus diprioritaskan bagi fakir miskin yang memegang Kartu Miskin (KM) di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil untuk menjamin keadilan sosial serta memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Gorontalo juga memberikan peringatan keras terkait sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 39 beleid tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendistribusikan zakat sesuai ketentuan syariat dan hukum dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk menjamin transparansi, para Camat diinstruksikan memantau langsung proses di lapangan. Setiap UPZ diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban hasil pengumpulan dan penyaluran paling lambat 15 hari setelah Hari Raya Idul Fitri kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan ke BAZNAS.

Penetapan dini ini diharapkan memberikan kepastian bagi umat Muslim di Kabupaten Gorontalo dalam menunaikan kewajiban agamanya, sekaligus memperkuat tata kelola zakat yang akuntabel, tertib, dan bebas dari praktik penyelewengan.

Berita Terkait

Bupati Sofyan Puhi Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Anggota DPR RI Elnino Mohi
Sekda Sugondo : Pemkab Gorontalo Dorong Kepedulian terhadap Kesehatan Mental Lewat Navigasi Iman
Kegiatan Pembelajaran 2026 Resmi Dibuka Wabup Tonny Junus : Pemkab Gorontalo Perkuat Pendidikan Nonformal
Buka Seleksi Gala Siswa Indonesia 2026, Pemkab Gorontalo Jaring Bibit Pesepak Bola Muda
Bupati Sofyan Puhi Pastikan PPPK Paruh Waktu Tetap Bekerja, Gaji Dianggarkan Hingga 2027
Bupati Sofyan Puhi: PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Perlindungan BPJS Kesehatan 
Apel Korpri Kabupaten Gorontalo Jadi Momentum Perkuat ASN, Keluarga, Anak dan Koperasi
Lantik Pj. Kades Botumoputi, Bupati Sofyan Puhi Ingatkan Kesiapan Pilkades 2027

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43

Bupati Sofyan Puhi Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Anggota DPR RI Elnino Mohi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:22

Sekda Sugondo : Pemkab Gorontalo Dorong Kepedulian terhadap Kesehatan Mental Lewat Navigasi Iman

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:12

Kegiatan Pembelajaran 2026 Resmi Dibuka Wabup Tonny Junus : Pemkab Gorontalo Perkuat Pendidikan Nonformal

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:07

Buka Seleksi Gala Siswa Indonesia 2026, Pemkab Gorontalo Jaring Bibit Pesepak Bola Muda

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:51

Bupati Sofyan Puhi: PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Perlindungan BPJS Kesehatan 

Berita Terbaru