Pemkab Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp40.000, Bupati Sofyan : Ingatkan Sanksi Pidana Penyelewengan

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo.kuytanda.com |LIMBOTO, DISKOMINFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menerbitkan Surat Edaran Nomor: 450/247/Bag.Kesra mengenai penetapan besaran dan mekanisme pengumpulan Zakat Fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral, nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras kualitas terbaik atau setara dengan uang tunai Rp40.000 per jiwa.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H senilai Rp40.000 per jiwa dan menginstruksikan pendistribusian tepat sasaran dengan pengawasan ketat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011.

Selain zakat fitrah, Pemkab Gorontalo juga menganjurkan masyarakat untuk menunaikan infak sebesar Rp10.000. Seluruh pengumpulan dan penyaluran akan dikelola secara teknis oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan di bawah pengawasan BAZNAS Kabupaten Gorontalo.

Melalui edaran tersebut, Bupati Gorontalo menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus diprioritaskan bagi fakir miskin yang memegang Kartu Miskin (KM) di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil untuk menjamin keadilan sosial serta memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Gorontalo juga memberikan peringatan keras terkait sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 39 beleid tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendistribusikan zakat sesuai ketentuan syariat dan hukum dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk menjamin transparansi, para Camat diinstruksikan memantau langsung proses di lapangan. Setiap UPZ diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban hasil pengumpulan dan penyaluran paling lambat 15 hari setelah Hari Raya Idul Fitri kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan ke BAZNAS.

Penetapan dini ini diharapkan memberikan kepastian bagi umat Muslim di Kabupaten Gorontalo dalam menunaikan kewajiban agamanya, sekaligus memperkuat tata kelola zakat yang akuntabel, tertib, dan bebas dari praktik penyelewengan.

Berita Terkait

Kominfo Kabgor Perkuat Koordinasi dengan BPS Jelang Penilaian IPS 2026
Buka Advokasi Germas SAPA 2026,Sekda Sugondo Makmur Apresiasi Peran BPOM Gorontalo
Pemkab Gorontalo Serahkan KTP Elektronik bagi PNS Purna Tugas, Wujud Sinergi Dukcapil dan BKPSDM
Hadiri Rakornas Antisipasi Kemarau 2026, Bupati Sofyan Puji : Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan
Rakor ‘GENTING’ Digelar, Wabup Tonny Tekankan Kolaborasi Nyata Tangani Stunting
Seleksi Paskibraka 2026 Resmi Dibuka Sekda Sugondo Makmur, Tekankan Transparansi Sistem Online
Wabup Tonny S. Junus Pimpin Apel Korpri, Apresiasi Dan Penghargaan Kepada Seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupatan Gorontalo
Kafilah Kabgor Borong Juara MTQ HUT Kota Gorontalo, Wabup Tonny S. Junus Ganjar Umroh dan Pembinaan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:51

Kominfo Kabgor Perkuat Koordinasi dengan BPS Jelang Penilaian IPS 2026

Selasa, 21 April 2026 - 11:40

Buka Advokasi Germas SAPA 2026,Sekda Sugondo Makmur Apresiasi Peran BPOM Gorontalo

Senin, 20 April 2026 - 20:49

Pemkab Gorontalo Serahkan KTP Elektronik bagi PNS Purna Tugas, Wujud Sinergi Dukcapil dan BKPSDM

Senin, 20 April 2026 - 13:47

Hadiri Rakornas Antisipasi Kemarau 2026, Bupati Sofyan Puji : Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan

Senin, 20 April 2026 - 13:06

Rakor ‘GENTING’ Digelar, Wabup Tonny Tekankan Kolaborasi Nyata Tangani Stunting

Berita Terbaru

Kabupaten Gorontalo

Kominfo Kabgor Perkuat Koordinasi dengan BPS Jelang Penilaian IPS 2026

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:51