Pemkab Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp40.000, Bupati Sofyan : Ingatkan Sanksi Pidana Penyelewengan

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo.kuytanda.com |LIMBOTO, DISKOMINFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menerbitkan Surat Edaran Nomor: 450/247/Bag.Kesra mengenai penetapan besaran dan mekanisme pengumpulan Zakat Fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral, nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras kualitas terbaik atau setara dengan uang tunai Rp40.000 per jiwa.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H senilai Rp40.000 per jiwa dan menginstruksikan pendistribusian tepat sasaran dengan pengawasan ketat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011.

Selain zakat fitrah, Pemkab Gorontalo juga menganjurkan masyarakat untuk menunaikan infak sebesar Rp10.000. Seluruh pengumpulan dan penyaluran akan dikelola secara teknis oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan di bawah pengawasan BAZNAS Kabupaten Gorontalo.

Melalui edaran tersebut, Bupati Gorontalo menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus diprioritaskan bagi fakir miskin yang memegang Kartu Miskin (KM) di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil untuk menjamin keadilan sosial serta memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Gorontalo juga memberikan peringatan keras terkait sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 39 beleid tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendistribusikan zakat sesuai ketentuan syariat dan hukum dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk menjamin transparansi, para Camat diinstruksikan memantau langsung proses di lapangan. Setiap UPZ diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban hasil pengumpulan dan penyaluran paling lambat 15 hari setelah Hari Raya Idul Fitri kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan ke BAZNAS.

Penetapan dini ini diharapkan memberikan kepastian bagi umat Muslim di Kabupaten Gorontalo dalam menunaikan kewajiban agamanya, sekaligus memperkuat tata kelola zakat yang akuntabel, tertib, dan bebas dari praktik penyelewengan.

Berita Terkait

Wabup Tonny Tinjau Venue PENAS KTNA XVII, Pastikan Renovasi GOR David-Tonny Sesuai Target
Wabup Tonny Junus Pimpin Rapat Matangkan Persiapan PENAS Tani Nelayan XVII 2026, Homestay dan Logistik Jadi Fokus Utama
Sekitar 2.300 Bibit Kelapa Telah disalurkan Bupati Sofyan Puhi Didesa Pulubala, Komitmen Pemkab Gorontalo Perkuat Hilirisasi Perkebunan
Sekda Sugondo Pimpin Rapat Lahan Eks HGU Motoduwo Saat ini Masuk Tahap Verifikasi
Akselerasi Program Nasional, Bupati Sofyan Puhi Pimpin Gerakan Tanam Serentak Hilirisasi Perkebunan di Bongomeme
Kabupaten Gorontalo Matangkan Persiapan Penas KTNA XVII, Siap Sambut Ribuan Peserta dari Seluruh Indonesia
Tilihuwa Mantapkan Diri sebagai Agrowisata Kacang Tanah, Panen Keenam Capai 1,8 Ton
Bupati Sofyan Puhi Serahkan Ribuan Bibit Kelapa di Kecamatan Telaga Biru

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:07

Wabup Tonny Tinjau Venue PENAS KTNA XVII, Pastikan Renovasi GOR David-Tonny Sesuai Target

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:16

Wabup Tonny Junus Pimpin Rapat Matangkan Persiapan PENAS Tani Nelayan XVII 2026, Homestay dan Logistik Jadi Fokus Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:46

Sekda Sugondo Pimpin Rapat Lahan Eks HGU Motoduwo Saat ini Masuk Tahap Verifikasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:32

Akselerasi Program Nasional, Bupati Sofyan Puhi Pimpin Gerakan Tanam Serentak Hilirisasi Perkebunan di Bongomeme

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:11

Kabupaten Gorontalo Matangkan Persiapan Penas KTNA XVII, Siap Sambut Ribuan Peserta dari Seluruh Indonesia

Berita Terbaru