Gorontalo.kuytanda.com |LIMBOTO, Diskominfo – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026 di Lantai II Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (5/5/2026).
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi.
Berdasarkan data terbaru, capaian UCJ Kabupaten Gorontalo per 3 Mei 2026 baru mencapai 41,74 persen, dengan 75.097 pekerja terlindungi dari total potensi 179.925 pekerja, menempatkan daerah ini pada peringkat 106 nasional. Sementara itu, secara konsolidasi Gorontalo, realisasi UCJ tercatat 47,80 persen, dengan target tahun 2026 sebesar 79,26 persen.
“Capaian ini harus terus kita dorong. Target kita jelas, memperluas perlindungan hingga menyentuh seluruh pekerja, terutama sektor informal dan rentan,” tegas Sofyan.
Pemkab Gorontalo, lanjutnya, telah menyiapkan langkah strategis, di antaranya, perlindungan pekerja rentan melalui program 1 desa 100 pekerja,Optimalisasi pembiayaan melalui APBD dan dukungan lintas sektor dan Penguatan regulasi serta kewajiban kepesertaan bagi non-ASN dan pekerja proyek serta
Sinergi OPD dalam pendataan dan perluasan kepesertaan
Adapun potensi perluasan kepesertaan mencakup pekerja formal seperti tenaga honorer, BUMDes, pelaku usaha, hingga sektor transportasi dan konstruksi.
Sementara sektor informal difokuskan pada petani, nelayan, pekerja mandiri, hingga masyarakat rentan melalui dukungan pemerintah daerah, DPRD, dan Baznas.
Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, termasuk desa dan OPD, untuk mempercepat pencapaian target UCJ.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi upaya nyata menghadirkan rasa aman dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Gorontalo,” tandasnya.
Rakor tersebut dihadiri jajaran OPD,kepala , BPJS Ketenagakerjaan
Dr. Ir. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng serta serta pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Gorontalo.









