Bupati Sofyan Keluarkan Edaran Diversifikasi Untuk Konsumsi. Gizi Terpenuhi Dari Pangan Lokal

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo.kuytanda.com |LIMBOTO, Diskominfo – Bupati Gorontalo, Hi. Sofyan Puhi mengeluarkan surat edaran yang menghimbau ASN/masyarakat untuk mengkomsumsi pangan lokal. Kebijakan ini untuk mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan gizi yang sesuai dengan potensi kearifan lokal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, Safwan Tahir Bano, selaku jubir Pemda Kabupaten Gorontalo menjelaskan, surat edaran itu berdasarkan SE Bupati Nomor 526/218/DKP tertanggal 19 Juni 2025. Ia mengatakan, hal tersebut sesuai amanat UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 bahwa Pemerintah Daerah wajib mewujudkan penganekaragaman pangan untuk pemenuhan gizi.

”Edaran tersebut bertujuan untuk pemenuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif dan produktif. Maka Edaran Bupati ini akan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan masyarakat,” jelas Safwan, Senin (26/6/2025), di ruang kerjanya.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sofyan menekankan empat hal penting yang perlu dilakukan dalam mewujudkan diversifikasi pangan, yakni, pertama, divesifikasi pangan lokal dibudayakan dalam pertemuan-peremuan, utamanya dilingkungan pemerintah, desa, puskessmas dan sekolah.

Kedua, ASN membiasakan konsumsi pangan lokal dilingkungan keluarga.

Ketiga, pada setiap Jumat ASN dilingkungan Pemda Kabupaten Gorontalo bekerja sama dengan Dharma Wanita dan TP. PKK di unit kerja membudayakan konsumsi makanan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA) berbasis pangan lokal (non beras dan terigu).

Keempat, Camat dihimbau meneruskan edaran tersebut ke Kepala Desa/Kelurahan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan selanjutnya disampaikan ke sekolah-sekolah, sedangkan Kepala Dinas Kesehatan meneruskan edaran tersebut ke Puskesmas se Kabupaten Gorontalo.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail juga mengeluarkan surat edaran tentang konsumsi pangan lokal dengan nomor 521/Pangan/551/V/2025 pada tanggal 26 Mei 2025.

Berita Terkait

Kominfo Kabgor Perkuat Koordinasi dengan BPS Jelang Penilaian IPS 2026
Buka Advokasi Germas SAPA 2026,Sekda Sugondo Makmur Apresiasi Peran BPOM Gorontalo
Pemkab Gorontalo Serahkan KTP Elektronik bagi PNS Purna Tugas, Wujud Sinergi Dukcapil dan BKPSDM
Hadiri Rakornas Antisipasi Kemarau 2026, Bupati Sofyan Puji : Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan
Rakor ‘GENTING’ Digelar, Wabup Tonny Tekankan Kolaborasi Nyata Tangani Stunting
Seleksi Paskibraka 2026 Resmi Dibuka Sekda Sugondo Makmur, Tekankan Transparansi Sistem Online
Wabup Tonny S. Junus Pimpin Apel Korpri, Apresiasi Dan Penghargaan Kepada Seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupatan Gorontalo
Kafilah Kabgor Borong Juara MTQ HUT Kota Gorontalo, Wabup Tonny S. Junus Ganjar Umroh dan Pembinaan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:51

Kominfo Kabgor Perkuat Koordinasi dengan BPS Jelang Penilaian IPS 2026

Selasa, 21 April 2026 - 11:40

Buka Advokasi Germas SAPA 2026,Sekda Sugondo Makmur Apresiasi Peran BPOM Gorontalo

Senin, 20 April 2026 - 20:49

Pemkab Gorontalo Serahkan KTP Elektronik bagi PNS Purna Tugas, Wujud Sinergi Dukcapil dan BKPSDM

Senin, 20 April 2026 - 13:47

Hadiri Rakornas Antisipasi Kemarau 2026, Bupati Sofyan Puji : Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan

Senin, 20 April 2026 - 13:06

Rakor ‘GENTING’ Digelar, Wabup Tonny Tekankan Kolaborasi Nyata Tangani Stunting

Berita Terbaru

Kabupaten Gorontalo

Kominfo Kabgor Perkuat Koordinasi dengan BPS Jelang Penilaian IPS 2026

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:51