Bupati Sofyan Keluarkan Edaran Diversifikasi Untuk Konsumsi. Gizi Terpenuhi Dari Pangan Lokal

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo.kuytanda.com |LIMBOTO, Diskominfo – Bupati Gorontalo, Hi. Sofyan Puhi mengeluarkan surat edaran yang menghimbau ASN/masyarakat untuk mengkomsumsi pangan lokal. Kebijakan ini untuk mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan gizi yang sesuai dengan potensi kearifan lokal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, Safwan Tahir Bano, selaku jubir Pemda Kabupaten Gorontalo menjelaskan, surat edaran itu berdasarkan SE Bupati Nomor 526/218/DKP tertanggal 19 Juni 2025. Ia mengatakan, hal tersebut sesuai amanat UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 bahwa Pemerintah Daerah wajib mewujudkan penganekaragaman pangan untuk pemenuhan gizi.

”Edaran tersebut bertujuan untuk pemenuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif dan produktif. Maka Edaran Bupati ini akan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan masyarakat,” jelas Safwan, Senin (26/6/2025), di ruang kerjanya.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sofyan menekankan empat hal penting yang perlu dilakukan dalam mewujudkan diversifikasi pangan, yakni, pertama, divesifikasi pangan lokal dibudayakan dalam pertemuan-peremuan, utamanya dilingkungan pemerintah, desa, puskessmas dan sekolah.

Kedua, ASN membiasakan konsumsi pangan lokal dilingkungan keluarga.

Ketiga, pada setiap Jumat ASN dilingkungan Pemda Kabupaten Gorontalo bekerja sama dengan Dharma Wanita dan TP. PKK di unit kerja membudayakan konsumsi makanan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA) berbasis pangan lokal (non beras dan terigu).

Keempat, Camat dihimbau meneruskan edaran tersebut ke Kepala Desa/Kelurahan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan selanjutnya disampaikan ke sekolah-sekolah, sedangkan Kepala Dinas Kesehatan meneruskan edaran tersebut ke Puskesmas se Kabupaten Gorontalo.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail juga mengeluarkan surat edaran tentang konsumsi pangan lokal dengan nomor 521/Pangan/551/V/2025 pada tanggal 26 Mei 2025.

Berita Terkait

Bupati Sofyan Puhi : Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo Dan Wapres Gibran  Seluruh Pihak yang Sukseskan PENAS XVII: Seminggu Serasa Ibu Kota Negara, Gorontalo Jadi Pusat Perhatian Nasional
Di Hadapan 100 Ribu Petani dan Nelayan seluruh Indonesia di PENAS XVll, Presiden Prabowo Pastikan Swasembada Pangan Berkelanjutan
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Karnavian Tinjau BSPS dan Serahkan Sertifikat PTSL di Pone
Wabup Tonny Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Polri Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi untuk Pelayanan Masyarakat
Bupati Sofyan Puhi : 50 Ribu Orang Ditargetkan Sambut Kedatangan Presiden pada Puncak PENAS KTNA XVII
Komitmen Dirut Bulog Serap 4 Juta Ton Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Strategi Percepat Swasembada Pangan Nasional Oleh PERHIPTANI di PENAS KTNA XVII
PENAS Ke- XVII Resmi diBuka Wapres Gibran, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Sebut Jadi Kehormatan Dan Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:53

Bupati Sofyan Puhi : Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo Dan Wapres Gibran  Seluruh Pihak yang Sukseskan PENAS XVII: Seminggu Serasa Ibu Kota Negara, Gorontalo Jadi Pusat Perhatian Nasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:29

Di Hadapan 100 Ribu Petani dan Nelayan seluruh Indonesia di PENAS XVll, Presiden Prabowo Pastikan Swasembada Pangan Berkelanjutan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:45

Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Karnavian Tinjau BSPS dan Serahkan Sertifikat PTSL di Pone

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:01

Wabup Tonny Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Polri Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi untuk Pelayanan Masyarakat

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:03

Komitmen Dirut Bulog Serap 4 Juta Ton Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Kabupaten Bone Bolango

Produktivitas Padi Bone Bolango Lampaui Rata-Rata Nasional

Selasa, 23 Jun 2026 - 07:01