Limboto, — Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan perubahan APBD 2026 harus tetap diarahkan untuk menjaga pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat di tengah tekanan fiskal daerah.
Hal itu disampaikan Sofyan saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/8/2026).
Sofyan mengatakan, perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan anggaran daerah tetap efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Perubahan anggaran kali ini berada dalam situasi fiskal yang penuh tantangan. Karena itu diperlukan ketajaman dalam menentukan prioritas, kehati-hatian serta responsivitas kebijakan,” ujar Sofyan.
Dalam perubahan tersebut, pemerintah daerah mengakomodasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp53,66 miliar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp4,56 miliar. Di sisi lain, Dana Desa berkurang Rp82,99 miliar.
Menurut Sofyan, tambahan transfer pusat memberikan ruang fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja mendesak dan menjaga program prioritas. Sementara pengurangan Dana Desa perlu diantisipasi agar tidak mengganggu pelayanan dasar dan pembangunan di desa.
Pemerintah daerah juga menyesuaikan anggaran dengan restrukturisasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Penataan kelembagaan itu diarahkan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, mengurangi tumpang tindih fungsi dan memperkuat pelayanan publik.
“Proses transisi kelembagaan harus berjalan lancar tanpa mengganggu keberlanjutan program pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sofyan menekankan sejumlah prioritas dalam perubahan APBD, antara lain efisiensi belanja operasional, pemenuhan hak keuangan ASN dan pemerintah desa, menjaga pembangunan desa, serta mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem, stunting dan pemulihan daya beli masyarakat.
Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Usira mengatakan, meski penyampaian KUA-PPAS Perubahan 2026 mengalami keterlambatan, tahapan pembahasannya tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan, pemerintah daerah dijadwalkan menyampaikan dokumen Rancangan APBD Perubahan (R-APBD-P) kepada DPRD pada Senin (31/8/2026).
“Insyaallah masuk hari Senin. Hari Selasa akan kami paripurnakan karena tahapan sudah ditetapkan melalui Banmus,” kata Zulfikar.
Ia menjelaskan, paripurna tingkat I APBD Perubahan dijadwalkan pada Selasa (1/9/2026), dilanjutkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). DPRD menargetkan pengesahan APBD Perubahan 2026 dapat dilakukan pada minggu pertama atau paling lambat minggu kedua September.
Dengan demikian, kata Zulfikar, seluruh tahapan pembahasan diharapkan tetap berjalan tepat waktu dan tidak menghambat pelaksanaan program pemerintah daerah.











