Kuytanda.com – Bone Bolango – Kritik tajam yang disampaikan oleh Ketua Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Provinsi Gorontalo, Wahyu Pilobu kepada Sekda Bone Bolango Iwan Mustapa memantik tanggapan dari Tenaga Ahli Bupati Bone Bolango, Apriyanto Nusa.
Diketahui sebelumnya dalam sebuah pemberitaan di salah satu media online, Wahyu Pilobu melontarkan kritik tajam terkait adanya dugaan penggiringan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Sekda Bone Bolangountuk menghadiri kegiatan syukuran atas terpilihnya Ismet Mile sebagai Ketua DPW PPP Provinsi Gorontalo yang digelar di rumah pribadi Ismet Mile pada Minggu (8/2/26).
Apriyanto mengatakan bahwa keterlibatan ASN pada acara syukuran atas terpilihnya Bupati Bone Bolango Ismet Mile sebagai Ketua DPW PPP Provinsi Gorontalo, tidak bisa secara sepihak dan subjektif dianggap sebagai dukungan politik ASN melainkan bentuk kesyukuran atas pribadi Ismet Mile sebagai kepala pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango yang diberi amanah sebagai Ketua Partai Politik di Wilayah Provinsi Gorontalo.
“Nalar berpikirnya harus positif, ” ujarnya.
Apriyanto menjelaskan bahwa salah satu kewajiban pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Psl. 24 ayat 1 huruf d UU 20/2023 tentang ASN adalah menjaga netralitas, pada penjelasan Pasal 2 huruf f UU aquo menyebutkan bahwa asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bansa dan negara.
Asas netralitas ASN dalam ketentuan ini, jelas Apriyanto ditegaskan kembali pada regeling PP 94/2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri khususnya Pasal 5 huruf n, yang melarang ASN memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara :
1. Ikut kampanye,
2. Menjadi peserta kampanye,
3. Sebagai peserta kampanye,
4. Membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan pasangan calon,
5. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pasangan calon yang menjadi peserta pemilu,
8. Memberikan surat dukungan.
“Prinsip netralitas pada regeling ini harus di dudukkan secara kontekstual pada agenda penyelenggaraan pemilihan bukan diluar tahapan, ketentuan ini dimaksudkan agar peserta pemilu/calon lain tidak mengalami kerugian baik langsung maupun tidak langsung atas pelanggaran netralitas ASN tersebut, “jelasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Penasehat Hukum yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang OKK 2 Pengurus Harian DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Gorontalo, Masra Puhi. Ia mengatakan bahwa acara Halal Bihalal memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H oleh Pemerintah Daerah yang dirangkaikan dengan Syukuran atas terpilihnya Bupati Bone Bolango sebagai Ketua DPW PPP Masa bhakti 2026-2031 adalah murni bukan kegiatan partai yang teragendakan dalam Program Kerja maupun kegiatan partai sebagaimana diatur dalam AD ART Partai Persatuan Pembangunan, serta kegiata strategis partai dalam menghadapi Pileg/Pemilu 2029.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan peraturan yang diindikasikan sebagai pelanggaran ASN sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah dicabut dengan pemberlakuan Undang Nomor 20 Tahun 2023, adalah lebih menekankan pada pengaturan PNS dan PPK serta Netralitas PNS dalam dukungan pada penyelenggaraan Pemilu, serta implementasi pelaksanaan hak-hak azasi PNS sebagai warga negara.
Selain itu, kata dia, kegiatan dimaksud dilaksanakan pada hari libur, yakni pada Hari Minggu Tanggal 8 Februari 2026.
“Kegiatan Halal bihal dan syukuran tersebut dilaksanakan bukan pada hari kerja yang dikhawatirkan menganggu pelayanan publik oleh aparatur Sipil Negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2023,” ungkapnya.
Menurutnya opini yang disampaikan pada berita di faktanews.id kemarin tidak perlu ditanggapi mengingat kegiatan yang dilakukan dalam rangka halal bil halal dan doa syukuran tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran bagi PNS itu sendiri yang hadir pd acara tersebut. (H.R)









